Di dalam melakukan Impor
Barang. Hendaknya, kita memperhatikan beberapa hal penting di bawah ini.
Apabila, kita memahami dan melakukan Tata Cara dan Prosedur Impor di bawah ini
dengan Baik dan Benar. Maka, Impor itu akan menjadi Mudah, Cepat, dan Benar.
Kegiatan yang dilakukan
dalam mengimpor barang adalah sebagai berikut :
1. Menentukan
jenis barang dan negara asal barang yang akan diimpor. Sebelum mengimpor
barang, hal yang sangat perlu diperhatikan adalah HS Code . (Kodifikasi barang
yang tercantum dalam BTKI 2012 – (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia). Menentukan
HS Code dengan tepat akan dapat
menghitung biaya-bea masuk, PPN dan PPH menghindari permasalahan
pengeluaran barang di Bea dan Cukai (Custom Process) dapat mengurus aspek
perijinan impor barang tersebut sebelum importasi barang
2. Menentukan
cara penyerahan barang (negoisasi dengan seller)- Incoterms. Cara penyerahan
barang terkait dengan tugas dan tanggung jawab importir dalam pengurusan
barang, biaya-biaya apa saja yang akan ditanggung oleh importir pada saat
mengimpor barang dan resiko yang harus ditanggung oleh importir. Contoh : Transaksi impor adalah dengan
pembelian FOB Shanghai, China, artinya: Importir wajib untuk mengurus barang
dari sejak barang termuat diatas kapal di pelabuhan Shanghai, China, mengurus
pengangkutan, membayar Bea masuk, PPN dan PPH, mengurus pengeluaran barang di
pelabuhan bongkar, hingga mengantar barang ke tempat /gudang importir.
3. Menentukan
cara pembayaran impor. Cara pembayaran impor dapat dilakukan baik dengan Non LC
( cash in advance payment, open account, documentary collection. Maupun dengan
documentary credit- LC ( Red Clause, Sight LC, usance)
4. Mengurus
Perijinan Impor.
- Perijinan
pokok, terdiri dari :L
- egalitas
perusahaan : PT, CV API (Angka Pengenal Impor): API-U atau PI-P NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
- Perijinan
khusus, yaitu : perijinan terkait dengan jenis barang yang akan diimpor.
- Impor
buah-buahan : Perusahaan harus mengurus perijinan : IP-Hortikultura (Importir
Produsen) atau sebagai IT-Hortikulutra (Importir Terdaftar).
- Perusahaan
harus memenuhi persyaratan tertentu dalam mendapatkan IP Hortikulura atau
IT-Hortikultura sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu : Permendag No. 16
Tahun 2013, tentang ketentuan impor produk hortikultura.
5. Menentukan
freight forwarder atau transporter yang akan mengurus barang. Importir harus
tepat dalam memilih siapa pihak yang akan mengurus barang impor. Kegiatan apa
yang menjadi tanggung-jawab importir yang akan diserahkan kepada pihak freight
forwarder atau transporter tergantung dari deal awal dengan seller (baca : cara
penyerahan barang- lihat poin 2)
6. Menentukan jadwal pengiriman barang (importasi
barang). Jadwal pengiriman barang adalah salah satu faktor kritis yang harus
diperhatikan oleh importir. Importir sudah harus mengetahui berapa lama
perjalanan barang (transit time) dari sejak barang dimuat di pelabuhan
pemberangkatan hingga barang tiba di pelabuhan tujuan, berapa lama waktu proses
pengeluaran barang ( proses di Bea dan Cukai), hingga barang bisa tiba di
tempat gudang importir. Jangan sampai, pada saat barang impor dibutuhkan barang
ternyata belum selesai proses di bea dan cukai (custom process). Barang
terhambat karena adanya perijinan khusus yang belum dilengkapi. Menentukan jadwal
pengiriman sebaiknya melakukan konsultasi dengan pihak freight forwarder yang
akan ditunjuk.
7. Melakukan
kegiatan importasi barang. Kegiatan importasi barang ini diserahkan kepada
freight forwarder yang ditunjuk oleh importir, kegiatan ini sangat dipengaruhi
tipe tranksasi yang disepakati antara seller dengan buyer (importir)-baca
Incoterms.
Kegiatan importasi barang seperti :
1. Mengurus
pengangkutan barang
2. Mengurus
pengambilan dokumen impor Dokumen impor adalah dokumen-dokumen yang diperlukan
dalam pengeluaran barang, seperti : Packing List, Invoice, B/L, Sertifikat
Asuransi, COO. Pengambilan dokumen asli impor tergantung dari cara pembayaran,,
jika melakukan pembayaran dengan LC (Letter of Credit); maka proses pengambilan
barang harus dilakukan kepada bank issuing bank pada saat pembukaan L/C. Syarat
pengambilan dokumen impor tergantung dari jenis L/C yang dibuka pada saat impor
barang. Kemudian, setelah dokumen asli telah diambil, maka importir akan
menyerahkan dokumen asli tersebut kepada freight forwarder atau PPJK yang
ditunjuk dalam melakukan proses pengeluaran barang. Dokumen yang perlu diurus
adalah pengambilan DO Impor kepada pelayaran atau penerbangan dengan
menyerahkan Bill of Lading Asli/Airway Bill ASLI.
3. Melakukan
proses pengeluaran barang (custom clearance process) Proses pengeluaran barang
adalah kegiatan dalam mengeluarkan barang dari pelabuhan tujuan dengan
melakukan proses kepabeanan terlebih dahulu. Proses kepabeanan seperti: membuat
dokumen impor (PIB), membayar bea-bea masuk , PPN dan PPH, proses penjaluran
barang (merah, kuning, hijau) hingga melakukan fiat keluar ke petugas bea dan
cukai hingga penarikan barang. Proses pengeluaran barang ini akan dilakukan
oleh Pihak Freight forwarder atau PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan).
4. Melakukan pengiriman barang ke tempat/gudang
importir Setalah barang yang diimpor sudah selesai proses pengeluaran barang,
maka pihak Pihak Freight forwarder atau PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan) akan mempersiapkan armada truck nya untuk mengirimkan barang
tersebut ke tempat/gudang importir. Penting dipersiapkan adalah: kesiapan
alat-alat bongkar atau tenaga bongkar pada saat barang sudah tiba di
tempat/gudang importir. Jangan sampai, barang sudah sampai, namun barang tidak
bisa bongkar karena ketidaksiapan alat bongkar.
Call Kami:
SUTIA HAS
Mobille : 081390549128
E-mail : sidohsutia@gmail.com















