IMPORT MURAH, MUDAH, AMAN dan TERPECAYA

Anda bermasalah dengan import??? Hubungi Kami sebagai solusi yang tepat, mudah dan aman.

IMPORT ALAT BERAT

Kami Bisa Import Alat Berat Jenis apa saja

IMPORT BESI DAN TIMAH

Sebagai jasa import barang dan jasa forwarder yang melayani cargo import Anda.

PENGURUSAN IMPORT KEPABEAN (PPJK)

PPJK, Membantu Pengurusan Ekspor dan Impor Anda Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) merupakan Perusahaan yang menyediakan jasa pengurusan formalitas kepabeanan dan hal-hal yang terkait di dalamnya.

BORONGAN DOOR TO DOOR IMPORT

Anda tidak direpotkan lagi dengan permintaan biaya tambahan seperti pajak import, bea masuk, pph, biaya custom, biaya sewa gudang, dll pada saat barang tiba di Indonesia karena kami memberikan jaminan harga sesuai dengan perjanjian di awal .

Jumat, 08 April 2016

Cara Import Cepat, Mudah Dan Aman

Di dalam melakukan Impor Barang. Hendaknya, kita memperhatikan beberapa hal penting di bawah ini. Apabila, kita memahami dan melakukan Tata Cara dan Prosedur Impor di bawah ini dengan Baik dan Benar. Maka, Impor itu akan menjadi Mudah, Cepat, dan Benar.
Kegiatan yang dilakukan dalam mengimpor barang adalah sebagai berikut :
1.    Menentukan jenis barang dan negara asal barang yang akan diimpor. Sebelum mengimpor barang, hal yang sangat perlu diperhatikan adalah HS Code . (Kodifikasi barang yang tercantum dalam BTKI 2012 – (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia). Menentukan HS Code dengan tepat akan dapat  menghitung biaya-bea masuk, PPN dan PPH menghindari permasalahan pengeluaran barang di Bea dan Cukai (Custom Process) dapat mengurus aspek perijinan impor barang tersebut sebelum importasi barang 
2.    Menentukan cara penyerahan barang (negoisasi dengan seller)- Incoterms. Cara penyerahan barang terkait dengan tugas dan tanggung jawab importir dalam pengurusan barang, biaya-biaya apa saja yang akan ditanggung oleh importir pada saat mengimpor barang dan resiko yang harus ditanggung oleh importir.  Contoh : Transaksi impor adalah dengan pembelian FOB Shanghai, China, artinya: Importir wajib untuk mengurus barang dari sejak barang termuat diatas kapal di pelabuhan Shanghai, China, mengurus pengangkutan, membayar Bea masuk, PPN dan PPH, mengurus pengeluaran barang di pelabuhan bongkar, hingga mengantar barang ke tempat /gudang importir.
3.    Menentukan cara pembayaran impor. Cara pembayaran impor dapat dilakukan baik dengan Non LC ( cash in advance payment, open account, documentary collection. Maupun dengan documentary credit- LC ( Red Clause, Sight LC, usance)
4.    Mengurus Perijinan Impor.
-       Perijinan pokok, terdiri dari :L
-       egalitas perusahaan : PT, CV API (Angka Pengenal Impor): API-U atau  PI-P NIK (Nomor Induk Kepabeanan)
-       Perijinan khusus, yaitu : perijinan terkait dengan jenis barang yang akan diimpor.
-       Impor buah-buahan : Perusahaan harus mengurus perijinan : IP-Hortikultura (Importir Produsen) atau sebagai IT-Hortikulutra (Importir Terdaftar).
-       Perusahaan harus memenuhi persyaratan tertentu dalam mendapatkan IP Hortikulura atau IT-Hortikultura sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu : Permendag No. 16 Tahun 2013, tentang ketentuan impor produk hortikultura.

5.    Menentukan freight forwarder atau transporter yang akan mengurus barang. Importir harus tepat dalam memilih siapa pihak yang akan mengurus barang impor. Kegiatan apa yang menjadi tanggung-jawab importir yang akan diserahkan kepada pihak freight forwarder atau transporter tergantung dari deal awal dengan seller (baca : cara penyerahan barang- lihat poin 2)
6.     Menentukan jadwal pengiriman barang (importasi barang). Jadwal pengiriman barang adalah salah satu faktor kritis yang harus diperhatikan oleh importir. Importir sudah harus mengetahui berapa lama perjalanan barang (transit time) dari sejak barang dimuat di pelabuhan pemberangkatan hingga barang tiba di pelabuhan tujuan, berapa lama waktu proses pengeluaran barang ( proses di Bea dan Cukai), hingga barang bisa tiba di tempat gudang importir. Jangan sampai, pada saat barang impor dibutuhkan barang ternyata belum selesai proses di bea dan cukai (custom process). Barang terhambat karena adanya perijinan khusus yang belum dilengkapi. Menentukan jadwal pengiriman sebaiknya melakukan konsultasi dengan pihak freight forwarder yang akan ditunjuk.
7.    Melakukan kegiatan importasi barang. Kegiatan importasi barang ini diserahkan kepada freight forwarder yang ditunjuk oleh importir, kegiatan ini sangat dipengaruhi tipe tranksasi yang disepakati antara seller dengan buyer (importir)-baca Incoterms.

Kegiatan importasi barang seperti :
1.    Mengurus pengangkutan barang
2.    Mengurus pengambilan dokumen impor Dokumen impor adalah dokumen-dokumen yang diperlukan dalam pengeluaran barang, seperti : Packing List, Invoice, B/L, Sertifikat Asuransi, COO. Pengambilan dokumen asli impor tergantung dari cara pembayaran,, jika melakukan pembayaran dengan LC (Letter of Credit); maka proses pengambilan barang harus dilakukan kepada bank issuing bank pada saat pembukaan L/C. Syarat pengambilan dokumen impor tergantung dari jenis L/C yang dibuka pada saat impor barang. Kemudian, setelah dokumen asli telah diambil, maka importir akan menyerahkan dokumen asli tersebut kepada freight forwarder atau PPJK yang ditunjuk dalam melakukan proses pengeluaran barang. Dokumen yang perlu diurus adalah pengambilan DO Impor kepada pelayaran atau penerbangan dengan menyerahkan Bill of Lading Asli/Airway Bill ASLI.
3.    Melakukan proses pengeluaran barang (custom clearance process) Proses pengeluaran barang adalah kegiatan dalam mengeluarkan barang dari pelabuhan tujuan dengan melakukan proses kepabeanan terlebih dahulu. Proses kepabeanan seperti: membuat dokumen impor (PIB), membayar bea-bea masuk , PPN dan PPH, proses penjaluran barang (merah, kuning, hijau) hingga melakukan fiat keluar ke petugas bea dan cukai hingga penarikan barang. Proses pengeluaran barang ini akan dilakukan oleh Pihak Freight forwarder atau PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan).
4.     Melakukan pengiriman barang ke tempat/gudang importir Setalah barang yang diimpor sudah selesai proses pengeluaran barang, maka pihak Pihak Freight forwarder atau PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) akan mempersiapkan armada truck nya untuk mengirimkan barang tersebut ke tempat/gudang importir. Penting dipersiapkan adalah: kesiapan alat-alat bongkar atau tenaga bongkar pada saat barang sudah tiba di tempat/gudang importir. Jangan sampai, barang sudah sampai, namun barang tidak bisa bongkar karena ketidaksiapan alat bongkar.

Call Kami:
SUTIA HAS
Mobille : 081390549128
E-mail : sidohsutia@gmail.com


Cara Import Barang Dari Luar Negeri Ke Indonesia

Belajar Ekspor Impor kali ini akan mengetengahkan informasi seputar proses tahapan impor barang yaitu cara import barang, cara import barang dari china, cara import barang dari luar negeri, cara import barang dari luar negara, cara impor barang, cara impor mobil ke indonesia, cara impor kosmetik. bagaimana cara import barang dan cara impor barang dari luar negeri ke Indonesia, Import skala besar bahkan hingga kelas container, bukan kelas LCL ( kubikan ). Kalau LCL lebih simple, karena semua sudah diuruskan oleh pihak PPJK dan Cargo perkapalan.

cara import barang, cara import barang dari china, cara import barang dari luar negeri, cara import barang dari luar negara, cara impor barang, cara impor mobil ke indonesia, cara impor kosmetik,
Untuk memperpendek cerita cara import barang dari china atau malaysia, proses nya ini kami berikan contoh singkat perdagangan antara Malaysia dan Indonesia. Adapun Kedudukannya sebagai berikut : Malaysia = Exportir. Indonesia = Importir.
Adapun tahapan proses cara import barang dari luar negeri ke Indonesia adalah sebagai berikut :

1.    Pembeli dan penjual melakukan komunikasi atau korespondensi, baik itu melalui email, social media, fax, telepon ataupun media komunikasi surat menyurat. Setelah pembeli dan penjual melakukan kesepakatan harga dan jenis barang, maka pembeli ( importer ) membuat purchase order ( order pembelian ) maupun sales contract untuk lindung nilai atau lindung harga. Agar bebas dari kenaikan material bahan baku ataupun selisih kurs.

2.    Setelah tercapai kesepakatan harga diatas tadi, maka si importer sebagai pembeli membuka L/C atau Letter Of Credit sebagai media pembayaran. Kalau di Indonesia, bisa melalui Bank MANDIRI atau BANK BCA Yang punya mitra diluar negeri. Bank MANDIRI ini kedudukan nya di dalam perdagangan international sebagai OPENING BANK.

3.    OPENING BANK mengirim L/C CONFIRMATION ke bank koresponden di Malaysia, misal nya BANK MAYBANK ( di sebut CORRESPONDENCE BANK ). Yang isi nya bahwa uang si importer atau pembeli sudah di lock di Bank MANDIRI. Agar order di proses atau di produksi. Jadi tentu aman, karena dana nya sudah di pegang Bank MANDIRI. Resiko scam sangat kecil, karena uang sudah di lock.

4.    Pihak CORESONDENCE BANK atau BANK MAYBANK mengirim L/C ADVICE ke exporter ( seller di Malaysia ). Memberitahukan bahwa ada pesanan dari Indonesia, duit sudah ada. Order nya ini. Misal nya mesin bubut. Jumlah sekian unit, spek nya seperti ini. Disitu dijelaskan semua. Sesuai isi kesepakatan awal tadi.

5.    Kemudian, pihak exporter mencairkan L/C nya yang di kirim oleh Bank MANDIRI tadi, melalui Bank MAYBANK. Biasanya ada yang full payment, ada yang down payment ( DP ). Untuk contoh ini, anggap saja buyer mencairkan semua pembayarannya, karena si buyer sudah bayar full. ( sebagai contoh saja ). Kondisi pembayaran tergantung kesepakatan.

6.    Setelah duit diterima dgn baik oleh exporter Malaysia, barang dikirimkan ke perusahaan perkapalan, maka dia akan membuat dan mendapatkan dokumen2 ekspor, biasanya berupa INVOICE, PACKING LIST, BILL OF LADDING dan lain sebagainya, dokumen ini diserahkan oleh BANK MAYBANK sebagai correspondence bank.

7.    Importer kemudian mengambil dokumen diatas, yang diberikan oleh Bank MAYBANK melalui Bank MANDIRI, sebagai bahan dokumen pengambilan/pengeluaran barang dari beacukai. Serta mempersiapkan apa saja persyaratan buat pengeluaran barang tersebut, missal SERTIFIKAT SNI, IZIN BPOM, atau KARANTINA. Tergantung jenis barang nya.

8.    Importer lalu mengurus import cleareance atau pengeluaran barang dari bea cukai setempat, dengan membuat Dokumen PIB ( Pemberitahuan Impor Barang ). Importir sekaligus membayar PDRI ( pajak dalam rangka impor ) yang meliputi bea masuk dan pajak ini itu.

9.    Setelah semua pajak, biaya masuk dan biaya lainnya beres, maka bea cukai mengeluarkan surat sakti yang namanya SPPB ( surat persetujuan pengeluaran barang ) untuk mengambil barang nya di TERMINAL CARGO pelabuhan. Tanpa dokumen ini, maka barang tidak akan keluar.

Cara Import Barang Dari China
Cara Import Barang Dari Luar Negeri

Misalnya ada kekurangan jumlah barang atau masalah soal barang, maka importer melapor ke perusahaan asuransi, misalnya barang ada yang rusak parah, atau terkena zat / cairan berbahaya. Maka bisa di klaim ke perusahaan asuransi.

Demikian lah gambaran singkat tentang import barang dari luar negeri. cara import barang dari china, Lebih kurang proses nya seperti itu. Soal dokumen, tergantung barang apa yang di impor. Tentunya harus ada NIK dan API. Apa ini? Akan kami bahas pada hari berikutnya.

Mau tahu lebih banyak?
Call kami:
SUTIA HAS
Mobille : 081390549128
E-mail : sidohsutia@gmail.com

Hp 081390549128

Import Borongan

Mendatangkan barang luar negari jika tidak mempunyai perizinan mungkin akan menjadi hal yang tidak sangat memusingkan kepala , banyak para importir yang tidak mempunyai izin API, SRP,

Banyak para importir yang telah menggunakan sistem ini , sistem ini mempunyai beberapa keuntungan dan kekurangan , jika anda atau perusahaan anda menginginkan perusahaan Bukti import barang atau PIB ( pemberitahuan Import Barang ) maka hal ini tidak dapat dipenuhi , karena sistem tidak dapat membuktikan bahwa anda pengimport barang .

Sistem PIBK ( rush Handling ) sistem ini memudahkan para importir yang tidak mempunyai izin tapi yang terjadi bea masuk tidak hanya berdasarkan value tapi PPH dikenakan tarif %. tanpa mempunyai API . hanya mempunyai NPWP
 Kami dapat membantu baik anda mempunyai Api , SRP dan izin izin lain walau pun tanpa mempunyai izin tersebut.

Call Kami :
SUTIA HAS
Mobille : 081390549128

E-mail : sidohsutia@gmail.com

DASAR HUKUM IMPORT

 Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean
Dasar Hukum
UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;
Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;
Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.

Kepabeanan
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Impor
Kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean

Daerah Pabean
adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk

Kawasan Pabean
adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Impor untuk di pakai :
Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.

Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.

Penjaluran
JALUR MERAH, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik, dan dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
JALUR HIJAU, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
JALUR KUNING, adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran Barang Impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB;
JALUR MITA Non-Prioritas;
JALUR MITA Prioritas.

Kriteria jalur Merah :
Importir baru;
Importir yang termasuk dalam kategori risiko tinggi (high risk importir);
Barang impor sementara;
Barang Operasional Perminyakan (BOP) golongan II;
Barang re-impor;
Terkena pemeriksaan acak;
Barang impor tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah;
Barang impor yang termasuk dalam komoditi berisiko tinggi dan/atau berasal dari negara yang berisiko tinggi.

Kriteria jalur Hijau :
Importir dan importasi yang tidak termasuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam kriteria jalur merah

Kriteria jalur Prioritas :
Importir yang ditetapkan sebagai Importir Jalur Prioritas

Pemeriksaan Pabean :
Jalur Merah dilakukan penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang;
Jalur Hijau hanya dilakukan penelitian dokumen;
Jalur Prioritas tidak dilakukan Pemeriksaan Pabean sebagaimana yang dilakukan terhadap jalur merah atau hijau.

Pemeriksaan Fisik :
Pemeriksaan Biasa
P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor
Pemeriksaan dengan alat Hi-co scan X-ray
KEP 97/BC/2003
Penegasan DJBC (terlampir)
Pemeriksaan di lapangan/gudang  importir
P-07/BC/2007 tentang Pemeriksaan Fisik barang Impor

Pemeriksaan Fisik Barang
terdapat 4 tingkatan pemeriksaan fisik :
Mendalam – barang diperiksa 100%
Sedang – barang diperiksa 30 %
Rendah – barang diperiksa 10%
Sangat rendah – barang diperiksa di gudang importir (importir jalur prioritas)
pemeriksaan fisik dilakukan dengan memeiksa barang secara merata  sesuai dengan % pemeriksaan terhadap keseluruhan barang. 

Pembayaran

Pembayaran Biasa :
semua pembayaran dilakukan di Bank  Devisa Persepsi
Pembayaran di Bea dan Cukai hanya diperbolehkan dalam hal
Tidak terdapat bank devisa persepsi
Untuk barang impor  awak sarana  pengangkut, pelintas batas dan barang penumpang.

Pemberitahuan Pabean
PEMBERITAHUAN IMPOR BARANG (PIB), dibuat dengan MODUL IMPORTIR/PPJK
DOKUMEN PELENGKAP PABEAN :
Invoice
Packing List
Bill of Lading/ Airway bill
Polis asuransi
Bukti Bayar BM dan PDRI  (SSPCP)
Surat Kuasa , Jika Pemberitahu PPJK

Perijinan / Tata Niaga
Jenis
Melekat kepada subjek (importir), misalnya NPIK Melekat kepada objek (barang) misalnya ijin ML (makanan luar) dari BPOM Prinsip umum : Perijinan harus ada pada saat importir mengajukan PIB Untuk Jalur Prioritas, karena tidak dilakukan pemeriksaan dokumen dan fisik didepan, maka ijin dianggap telah dipenuhi. Sumber: http://www.beacukai.go.id/arsip/pab/impor.html